Blog untuk Pendidikan

Minggu, 15 Februari 2015

Sifat dan Ciri-cir Hukum Islam

A.    Sifat Hukum Islam
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
    Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.  Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan sifat asli hukum Islam.
         Adil, dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah � kaidah dalam sya�riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat.
          Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)

B.     Ciri-ciri Hukum Islam
Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
Mempunyai dua istilah kunci. 
Tediri atas dua bidang utama.

Strukturnya berlapis.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *