Blog untuk Pendidikan

Rabu, 17 Agustus 2016

Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan landasan hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia berlaku hingga saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan satu hari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan Imperialisme, Kolonialisme, dan Fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain dari itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, di setiap alineanya mengandung arti dan makna, juga mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Di bawah ini penulis akan membagikan makna pada setiap alenia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

Alenia I

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maknanya:

-Dalil yang obyektif, penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia mendapat hak publik absolutnnya (merdeka)
-Dalil Subyektif yaitu tentang aspirasi bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari penjajahan.

Alenia II

Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Maknanya:

-Kemerdekaan Indonesia diperoleh berdasarkan perjuangan bangsa Indonesia sendiri dan bukan merupakan hadiah dari penjajah.

-Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.

Alenia III

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Maknanya:

-Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
-Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya

Alenia IV

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa
kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Maknanya:

-Fungsi dan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

-Bentuk negara Indonesia adalah republik.
-Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
-Dasar Negara Indonesia adalah pancasila.5. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi dan hukum.

Semoga Artikel di atas dapat memberikan manfaat kepada pembaca tentang Makna dari Alenia-Alenia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *